- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Eagle High (BWPT) Tanggung Jaminan Kredit Senilai Rp1,4 Triliun untuk Anak Usaha
Kredit Foto: Eagle High Plantations
PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha entitas anak melalui pemberian jaminan atas fasilitas kredit investasi yang diterima oleh PT Jaya Mandiri Sukses (JMS). Langkah ini menyusul transaksi pinjaman antara JMS dan sejumlah lembaga perbankan.
Dalam Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 12 tertanggal 19 September 2024, JMS sebagai debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank JTrust Indonesia Tbk, serta PT Bank SBI Indonesia sebagai para kreditur, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai Mandated Lead Arranger dan Bookrunner. Akta ini dibuat di hadapan Notaris Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., di Jakarta Pusat.
Dalam perjanjian tersebut, JMS memperoleh dua fasilitas pinjaman kredit investasi refinancing, yaitu Fasilitas A senilai Rp1.100.000.000.000 dan Fasilitas B senilai Rp50.000.000.000.
Baca Juga: Emiten Permen YUPI Amankan Fasilitas Kredit Triliunan dari Bank DBS Indonesia, Buat Apa?
Kemudian, dalam Akta Perjanjian Amandemen dan Pernyataan Kembali No. 36 tertanggal 25 Juni 2025 yang melibatkan pihak-pihak yang sama dan dibuat di hadapan notaris yang sama, JMS memperoleh tambahan fasilitas.
Dalam hal ini, berupa Fasilitas C senilai Rp100.000.000.000 dan Fasilitas D senilai Rp200.000.000.000. Dengan demikian, total nilai fasilitas pinjaman kredit investasi refinancing yang diperoleh mencapai Rp1.450.000.000.000.
Sebagai bentuk komitmen atas dukungan pembiayaan tersebut, BWPT dan afiliasinya memberikan sejumlah jaminan. PT Tandan Sawita Papua (TSP), sebagai anak usaha BWPT, memberikan jaminan berupa tiga bidang tanah tingkat pertama dengan nilai sebesar Rp190.000.000.000 dan enam bidang tanah tingkat pertama senilai Rp288.000.000.000.
Baca Juga: Pinjaman Rp24,5 Triliun dari Bank Dunia Dialokasikan Pemerintah untuk Sulap Rumah Kumuh Jadi Layak
Selain itu, BWPT juga menandatangani Akta Surat Pernyataan Janji bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. "Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking) yang ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai agen jaminan sehubungan dengan pernyataan janji dan kesanggupan yang diberikan Perseroan, termasuk dukungan kekurangan kas kepada debitur dalam perjanjian fasilitas berdasarkan Akta Pernyataan dan Kesanggupan," jelas Direktur BWPT, Choong Kam Loong.
Adapun transaksi pemberian jaminan ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020 karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan oleh Perseroan atas pinjaman dari bank yang secara langsung diterima oleh perusahaan yang dikendalikan Perseroan.
"Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung permodalan JMS dan grup usaha dalam rangka pengembangan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan transaksi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk membiayai dan mendanai kekurangan kas serta memastikan pemenuhan kewajiban JMS sebagai debitur dalam perjanjian fasilitas," ujar Choong Kam Loong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement