
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengikuti jejak Amerika Serikat dalam membuka ruang integrasi antara layanan keuangan konvensional dan kripto. Hal itu merespons kebijakan terbaru Federal Reserve (The Fed) yang menghapus pertimbangan risiko reputasi dalam pemeriksaan perbankan.
Menurut Calvin, keputusan The Fed yang memperlonggar hambatan bagi lembaga keuangan AS untuk terlibat dalam layanan berbasis aset digital berpotensi menular secara global.
“Meskipun kebijakan tersebut berasal dari AS, pengaruhnya akan terasa secara global. Pasar kripto bersifat borderless, dan regulasi dari negara-negara besar seperti AS bisa menjadi rujukan atau inspirasi bagi negara lain, termasuk Indonesia,” ujar Calvin kepada Warta Ekonomi, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Aset Kripto Akan Diakui Buat Pengajuan Kredit Rumah, Harga Bitcoin Tembus US$108.000
Calvin mengatakan, terbukanya akses lembaga keuangan terhadap aset digital di AS dapat menjadi katalis bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mempercepat integrasi sektor keuangan tradisional dengan teknologi kripto.
“Kami percaya bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengadopsi kebijakan serupa, tentu dengan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik pasar dan regulasi lokal,” ujarnya.
Sebelumnya, The Fed mengumumkan bahwa risiko reputasi tak lagi menjadi pertimbangan dalam program pengawasan bank, sejalan dengan kebijakan Office of the Comptroller of the Currency (OCC) dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC).
Kebijakan tersebut bertujuan menghilangkan hambatan utama yang selama ini membuat lembaga keuangan AS enggan menjalin kemitraan dengan entitas kripto.
Baca Juga: Efek Harga Kripto Meroket, Profitabilitas Penambangan Bitcoin Turut Naik 18,2%
Calvin menilai, saat ini Indonesia telah memiliki fondasi awal menuju arah kebijakan yang lebih inklusif terhadap aset digital.
“Saat ini, kolaborasi antara pelaku industri dan regulator sudah cukup baik, dan jika komunikasi serta edukasi terus ditingkatkan, peluang untuk adopsi kebijakan yang lebih terbuka sangat memungkinkan,” tambahnya.
Lanjutnya jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, hal itu akan mendorong lembaga keuangan menghadirkan layanan seperti kustodian aset digital dan rekening terintegrasi dengan kripto, memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement