Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan bahwa anak usahanya, PT Dermaga Perkasapratama (PT DPP), resmi melakukan transaksi jasa pelaksana konstruksi perluasan Jetty Fase 6A yang berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur. Proyek bernilai Rp137.560.533.255 ini akan dikerjakan oleh PT Nirmala Matranusa (PT NMN), yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Direktur BYAN, Jenny Quantero, menjelaskan bahwa transaksi ini telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai kebutuhan strategis grup. “Penunjukan PT NMN menguntungkan bagi PT DPP dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan dengan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa PT NMN telah terbukti berpengalaman dalam proyek sejenis. “PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek Pembangunan Jetty, sehingga tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi,” tutur Jenny.
Baca Juga: Bayan Resources (BYAN) Sebar Sisa Dividen USD400 Juta, Catat Jadwalnya!
"PT NMN memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang diharapkan oleh PT DPP baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan pihak ketiga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jenny menyebut, proyek ini ditujukan untuk mendukung peningkatan nilai ekonomi dan kapasitas logistik di wilayah Balikpapan Coal Terminal.
Baca Juga: Status Lahan Tak Jelas, Investasi Bisa Ambyar
"Seiring dengan peningkatan penjualan secara grup, membuat merasa perlu memperluas Balikpapan Coal Terminal agar proses transshipment batubara dapat berjalan lancar, demand pasar terpenuhi dan target penjualan secara grup juga tercapai. Selain itu, pekerjaan proyek konstruksi tersebut dilakukan untuk memperlancar jalur distribusi logistik batubara dari hulu ke hilir. Peningkatan kapasitas volume transshipment batubara dilakukan agar sejalan dengan peningkatan rencana produksi secara grup," tambah Jenny.
Transaksi ini juga telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan (KJPP HMR). Dalam ringkasan laporan penilaiannya, KJPP HMR menyatakan bahwa transaksi antara PT DPP dan PT NMN dinilai wajar berdasarkan analisis kuantitatif, kualitatif, serta kewajaran transaksi dan faktor relevan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement