Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Status Lahan Tak Jelas, Investasi Bisa Ambyar

Status Lahan Tak Jelas, Investasi Bisa Ambyar Kredit Foto: PGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyitaan jutaan hektare lahan sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memicu kekhawatiran baru di sektor investasi nasional.

Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto, memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat memperburuk iklim usaha jika dilakukan tanpa dialog terbuka dan proses verifikasi yang cermat.

“Penyelesaian status hukum tanah bukan hanya soal legalitas, tapi menyangkut stabilitas nasional dan daya saing investasi,” ujar Budi, dalam keterangannya pada Jumat (2/5/2025). 

Baca Juga: Trade War AS-Tiongkok, Industri Sawit Indonesia Dapat Angin Segar

Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan status lahan menjadi salah satu faktor utama yang membuat investor enggan menanamkan modal di Indonesia. Budi mencontohkan bagaimana Vietnam berhasil menarik investasi dengan menyediakan ribuan hektare lahan yang memiliki status hukum bersih.

“Pengalaman saya di BKPM, pertanyaan pertama investor selalu soal status lahan. Jika tidak jelas, mereka langsung mundur,” tegasnya.

Satgas PKH selama ini diketahui menyita lahan-lahan sawit yang dianggap berada dalam kawasan hutan tanpa izin. Namun, Budi mengingatkan bahwa penertiban lahan semacam itu harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Proses tersebut mencakup tahapan verifikasi, penunjukan, penataan, dan pemetaan sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan.

Baca Juga: Kontribusi Sawit Besar bagi Ekonomi Nasional, Kepastian Hukum Jadi Keharusan

Budi menilai, kepastian hukum atas penguasaan lahan tidak hanya penting bagi investor, tetapi juga bagi negara dalam memungut pajak secara adil serta mengelola pemanfaatan ruang secara terencana.

“Jika penegakan hukum tanah dilakukan secara gegabah, dampaknya bisa sampai ke peringkat Ease of Doing BusinessIndonesia, bahkan menciptakan keresahan sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses legalisasi lahan harus melibatkan masyarakat dalam proses verifikasi di lapangan, agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: