Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Poin Kunci Terobosan Penting PP 28 Tahun 2025 yang Permudah Perizinan Usaha

Tiga Poin Kunci Terobosan Penting PP 28 Tahun 2025 yang Permudah Perizinan Usaha Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan PP tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. 

Baca Juga: Strategi Kemen PPPA Wujudkan Pembangunan yang Berpihak pada Anak

"Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Selasa (1/7).

Hal ini disampaikan Susiwijono saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/06/2025).

Dalam forum tersebut, disampaikan tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam PP 28 Tahun 2025. Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.

Selanjutnya, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Lebih lanjut, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS). Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah 3 subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Sesmenko Susiwijono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: