Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Belum Matang, Ini Penyebabnya...

Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Belum Matang, Ini Penyebabnya... Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi PP 109/2012 yang tengah digodok pemerintah saat dan dibawa dalam sesi Uji Publik pada Rabu, 27 Agustus 2022 dinilai masih memerlukan waktu dan diskusi yang panjang sebelum ditetapkan.

Cakupan revisi dengan substansi yang terlalu luas dinilai pakar HAM sekaligus Fungsionaris Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan) Nahdlatul Ulama Muhammad Nurkhoiron menjadi salah satu alasan utama diperlukan unsur kehati-hatian dalam pengesahan revisi tersebut.

“Menimbang banyaknya substansi revisi yang terlalu luas seperti perlindungan anak terhadap zat adiktif, pengaturan distribusi, peringatan kesehatan, dan pengaturan terhadap penggunaan produk tembakau alternatif atau rokok elektrik maka dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin gagasan tersebut terakomodasi dan dirangkum dalam satu produk regulasi,” ungkap mantan Komisioner Komnas HAM ini di Jakarta, baru-baru ini. Baca Juga: Masih Relevan Kendalikan Konsumsi Tembakau, Pakar Nilai Perubahan PP 109/2012 Tidak Ada Urgensinya

Ia misalnya mencontohkan, niat revisi PP 109/2012 untuk memasukan poin soal rokok elektrik. Tanpa ada telaah mendalam, Nurkhoiron menilai pengaturan terhadap industri yang relatif baru tumbuh di Indonesia ini tak akan tepat sasaran. 

Selain soal cakupan kebijakan yang terlalu luas, Nurkhoiron juga menekankan pentingnya aspek partisipasi terutama dari ekosistem IHT lantaran mereka yang akan menjadi objek utama kebijakan kelak. Partisipasi menjamin regulasi yang disusun konstitusional sekaligus bukan sebagai formalitas belaka.

“Meskipun saya mengapresiasi bahwa dalam langkah perumus revisi PP 109/2012 ini sudah dilakukan tahapan yang uji public, saya tetap mendorong pendekatan yang lebih partisipatif dalam proses pembahasan revisi PP 109/2012 tanpa dibatasi jumlah orang, tidak memaksakan pendapat masing-masing, juga melibatkan lintas Kementerian. Ini menjadi tanggung jawab Kementerian terkait dalam memastikan tindak lanjut dari proses penyusunan regulasi secara konstitusional, dan tidak hanya menyelesaikan sebagai formalitas semata,” sambungnya.

Partisipasi menjadi hal yang penting, apalagi sejumlah pelaku usaha IHT bahkan mengaku mendapat undangan uji publik tersebut secara mendadak, atau sampai kini belum mendapatkan draf terbarunya. Bahkan beberapa pihak mengaku tak ikut diundang dalam uji publik seperti Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM). 

Ketua Umum FSP-RTMM Sudarto yang dihubungi secara terpisah mengaku ia tak mendapat undangan untuk menghadiri uji publik tersebut. Padahal revisi PP 109/2012 dengan pengendalian yang sangat eksesif akan sangat mempengaruhi nasib para pekerja industri tembakau. Baca Juga: AMTI dan Ekosistem Sektor Tembakau Nyatakan Sikap, Tolak Revisi PP 109/2012

Menurut Sudarto PP 109/2012 yang berlaku saat ini pun sejatinya telah memberatkan bagi industri sehingga para pekerja juga ikut terimbas. Sebab ketentuan-ketentuan yang ada telah melampaui kerangka pengendalian tembakau global alias Framework Convention of Tobacco Control (FCTC).

“FSP-RTMM ini bukan hanya melindungi para pekerja, melainkan dari aspek hubungan industrial mendorong keberlangsungan industri karena ini akan sangat terkait penyediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan kesejahteraan pekerjanya,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: