Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Kaji Ulang Skema RKAB Tambang

Pemerintah Kaji Ulang Skema RKAB Tambang Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengevaluasi kemungkinan perubahan skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara dari tiga tahun menjadi satu tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan perubahan tersebut pada dasarnya merupakan keputusan politik yang akan membawa konsekuensi di lapangan.

"Ya silakan saja, ini beda, keputusan politik. Dari sisi ini (supplay dan demand) ada kepastian, tapi juga ada pengusaha yang ngomong uncertainty itu juga mempengaruhi harga. Jadi plus minus lah," ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (3/7/2025).

Tri menegaskan bahwa pemerintah mulai mengevaluasi sejak saat ini dan akan menyusun aturan teknis yang sesuai.

“Ya dievaluasi mulai sekarang, aturannya seperti apa,” katanya.

Baca Juga: DPR dan ESDM Sepakat Ubah Skema RKAB Jadi 1 Tahun

Wacana perubahan RKAB tahunan ini mencuat setelah Komisi XII DPR RI mendorong agar skema tiga tahunan diubah. DPR menilai, RKAB jangka panjang justru menyebabkan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan di sektor pertambangan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mencontohkan kelebihan pasokan bauksit yang terjadi akibat target produksi dalam RKAB tidak disertai dengan kapasitas penyerapan industri.

“Contoh bauksit itu, antara RKAB dan daya serap industri jauh. RKAB-nya sekitar 45 juta ton, sedangkan serapannya hanya 20 juta ton,” ungkap Bambang dalam rapat di Gedung DPR RI, Selasa (2/7/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengakui bahwa RKAB tiga tahunan telah menjadi biang keladi melonjaknya produksi mineral dan batubara tanpa kontrol terhadap permintaan global.

“Kita tidak bisa kendalikan produksi batubara. Dunia butuh 1,2–1,3 miliar ton, Indonesia suplai hampir separuh. Akibatnya harga jatuh,” kata Bahlil. 

Baca Juga: Skema RKAB Akan Diubah, Asosiasi : RKAB Tiga Tahun Lebih Efektif

Ia menyatakan menyetujui usulan DPR agar RKAB kembali menjadi tahunan.

Meski demikian, pelaku usaha menilai perubahan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyaran, mengatakan bahwa beleid RKAB tiga tahunan masih berlaku hingga 2026.

“Saat ini kami masih menunggu informasi resmi dari pemerintah. Jika ada perubahan, harus ada penyesuaian administrasi lagi,” ujar Gita.

Ia menambahkan, skema tiga tahunan selama ini memberi kepastian usaha dan ruang perencanaan yang lebih baik. “Sejauh ini yang tiga tahun cukup memudahkan dan lebih efektif. Tapi tentu kita tunggu mekanismenya dari pemerintah,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: