Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Main Padel Bayar Pajak 10%? Ini Penjelasan Resmi DJP

Main Padel Bayar Pajak 10%? Ini Penjelasan Resmi DJP Kredit Foto: Unsplash/Manuel Pappacena
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan ketentuan pengenaan pajak atas sewa lapangan padel yang tengah menjadi sorotan publik. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, DJP menyatakan bahwa penyewa lapangan padel kini dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Pajak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). PBJT dikenakan atas kegiatan konsumsi jasa hiburan, termasuk sewa lapangan, tiket masuk, dan layanan tambahan lain yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas olahraga seperti padel.

“Penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%,” tulis DJP, dikutip Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Kapan Padel Open 2025 Siap Digelar dengan 140 Peserta di Jakarta, Meriahkan Perkembangan Komunitas

DJP menegaskan bahwa PBJT merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini wajib dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah.

“Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah, sesuai UU HKPD 1/2022,” tambah DJP.

Baca Juga: Seller Bakal Kena Pajak E-Commerce, DJP Buka Suara!

Sebagai bentuk edukasi, DJP juga menjelaskan perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola langsung oleh DJP, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Karbon, serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan lainnya (PBB P5L).

Sementara itu, pajak daerah dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pajak provinsi mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Adapun pajak kabupaten/kota meliputi PBJT, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, hingga Pajak Sarang Burung Walet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: