Kredit Foto: (Azka Elfriza)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan resmi dari gabungan pengemudi ojek online (ojol) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan aplikator transportasi daring.
Pengaduan disampaikan dalam pertemuan yang digelar pada Senin (4/7), di mana para pengemudi menyampaikan kondisi kerja yang mereka anggap tidak manusiawi dan merugikan secara ekonomi selama satu dekade terakhir.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa laporan ini mendapat perhatian serius. Menurutnya, para pengemudi mengeluhkan kebijakan tarif dan sistem potongan yang dinilai menekan kesejahteraan mereka, termasuk potongan hingga 20% yang dianggap terlalu besar.
Baca Juga: Benarkah Tarif Ojol akan Naik 15%? Begini Jawaban Kemenhub!
“Mereka menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM terkait dengan kondisi yang mereka hadapi selama 10 tahun terakhir. Bagaimana para pengemudi online ini merasa ada kebijakan negara yang tidak adil bagi mereka. Karena tarif yang diberlakukan itu sangat merugikan termasuk potongan yang dirasa cukup besar, 20%. Sehingga ini mengakibatkan kesejahteraan mereka tidak terpenuhi, kondisi mereka tidak layak,” ujar Anis dalam keterangannya.
Sebagai bentuk respons, Komnas HAM menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengaduan tersebut guna memastikan bahwa para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak.
“Karena setiap warga negara sesuai dengan konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia berhak atas pekerjaan yang layak, berhak atas penghidupan yang layak, serta berhak atas kesejahteraan,” imbuhnya.
Baca Juga: Potongan Ojol Capai 50%, DPR Geram Menhub Tak Serius Tangani
Perwakilan pengemudi, Rudi Hartono, mendesak Komnas HAM untuk melakukan audit forensik digital terhadap sistem aplikator. Ia menilai bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi sangat terkait dengan sistem digital yang digunakan oleh aplikator.
“Makanya kami pinta kepada Ibu Komnas HAM ini untuk melakukan audit digital forensic. Karena bicara dunia digital, pemeriksaannya juga harus digital. Supaya semua kejahatannya terbuka,” tegas Rudi.
Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut dan menjajaki langkah-langkah investigatif berbasis teknologi untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran HAM di sektor transportasi daring.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement