Kredit Foto: Reuters
Turki mengejutkan industri teknologi akal imitasi dengan memerintahkan pemblokiran sebagian konten dari Grok. Chatbot Elon Musk tersebut dinilai telah menghina nilai-nilai keagamaan, Recep Tayyip Erdogan hingga Mustafa Kemal Ataturk.
Dilansir dari Reuters, Kamis (10/7), Kejaksaan Agung Ankara mengonfirmasi bahwa mereka telah meluncurkan penyelidikan atas kasus tersebut. Ini menandai larangan pertama negara tersebut terhadap konten dari alat kecerdasan buatan (AI).
Baca Juga: Salahkan Israel, Presiden Turkiye: Jauhkan Jari-Jarimu dari Pelatuk
Otoritas menilai bahwa konten yang dihasilkan chatbot tersebut melanggar undang-undang yang melarang penghinaan terhadap pemimpin negara dan simbol nasional dari Turki. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.
Meski demikian, pemerintah negara tersebut menyatakan bahwa belum ada pemblokiran total terhadap Grok. Namun Turki menegaskan bahwa opsi tersebut terbuka jika diperlukan. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan berdiskusi langsung dengan pihak dari X.
Turki dalam beberapa tahun terakhir diketahui memang meningkatkan pengawasan terhadap platform media sosial dan layanan daring lainnya. Sejumlah undang-undang telah diberlakukan yang memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah untuk mengontrol konten digital, termasuk memblokir situs, menahan pengguna, dan menyelidiki perusahaan teknologi.
Baca Juga: Donald Trump Santuy Saja Tanggapi Ancaman Elon Musk dan Bilang 'Dia Lagi Kacau'
Para pengkritik menilai bahwa kebijakan ini kerap digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat, sementara pemerintah beralasan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi martabat pejabat negara dan menjaga stabilitas sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement