OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Ketua PP Imbau Seluruh Anggota Menggunakanya!
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin operasional Bank Syariah Matahari melalui surat Nomor: KEP-39/D.03/2025 pada 18 Juni 2025.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, mengimbau agar seluruh tingkatan persyarikatan mulai dari bidang Pendidikan, Kesehatan sosial, ekonomi dan lainnya untuk mengalokasikan dana ke Bank Syariah Matahari.
“Menempatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) seperti tabungan dan deposito di bank syariah matahari,” tulis Anwar dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Anwar menegaskan, agar seluruh transaksi keuangan kelembagaan seluruhnya menggunakan layanan perbankan Bank Syariah Matahari.
“Menggunakan aktivitas keuangan di Bank Syariah Matahari, mengelola transaksi keuangan kelembagaan melalui layanan perbankan Bank Syariah Matahari,” tuturnya.
Baca Juga: Soroti Ketimpangan Kredit Korporasi dan UMKM, OJK Minta Perbankan Adaptif
Ia turut mengimbau agar seluruh anggota Muhammadiyah mendukung sosialisasi dan partisipasi aktif dalam pengembangan Bank Syariah Matahari di wilayah masing-masing.
Anwar meyakini, langkah tersebut mampu membawa manfaat besar bagi persyarikatan, masyarakat sekitar, serta pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah yang inklusif.
“Bank ini diharapkan menjadi kemandirian ekonomi umat dan alat dakwah di bidang keuangan,” tambahnhya.
Informasi tambahan, Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) beroperasi sebagai lembaga keuangan konvensional menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui, saat ini Muhammadiyah mengelolah sekitar 10 BPRS di berbagai wilayah Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement