Kredit Foto: Kemenekraf
“Kementerian Ekraf bertugas mengurus hilir bagaimana cerita dan budaya diolah menjadi produk bernilai ekonomi. Tugas utama Dinas Ekraf adalah mengurus pelaku ekonomi kreatif dan menumbuhkan pengusaha baru. Mereka perlu pendampingan, bukan sekadar program satu arah,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Sejak ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lainnya, pembentukan Dinas Ekraf terus menunjukkan kemajuan. Hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 19 provinsi dan 56 kabupaten/kota telah memiliki dinas khusus yang menangani ekonomi kreatif.
“Orkestra ekonomi kreatif nasional akan menjadi melodi yang indah ketika dilantunkan dengan semangat yang datang dari daerah. Mari kita lihat ini sebagai investasi strategis untuk masa depan, demi terbukanya lapangan kerja, lestarinya budaya, dan lahirnya karya yang membanggakan sekaligus menyejahterakan. Target kami hingga akhir tahun, 78 persen provinsi akan memiliki Dinas Ekraf. Meski di tingkat kabupaten/kota baru 15 persen yang terbentuk, ini adalah proses awal yang positif untuk memperkuat struktur kelembagaan ekonomi kreatif di daerah,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Melalui Rakornas ini, Kementerian Ekraf berharap dapat memperkuat koordinasi antarwilayah dan menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru yang inklusif, berkelanjutan, dan berakar dari potensi daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement