Dorong Riza Chalid Masuk DPO Jika Tak Kooperatif, Ahmad Sahroni: Semua Sama di Mata Hukum
Kredit Foto: DPR
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan memasukkan nama M Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar buronan Indonesia.
Pertimbangan tersebut menyusul status tersangka terhadap sang raja minyak Indonesia itu. Sebelumnya, Jampidsus menetapkan Riza Chalid pada Kamis (10/7), sebagai salah-satu dari 18 tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara sekira Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023.
Menyikapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejagung untuk bersikap tegas dan tidak gentar dalam menghadapi siapapun. Terlebih jika Kejagung sudsh menetapkan status tersangka dan mengantongi alat bukti.
“Saya minta Kejagung tetap bertindak tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun, termasuk MRC. Jangan sampai karena dia dianggap punya pengaruh, Kejagung jadi ragu, jangan. Kejagung ini representasi penegakkan hukum negara, tidak boleh gentar kepada siapapun," kata Sahroni.
Ia menilai semua warga negara Indonesia sama di mata hukum jangan sampai minta diistimewakan karena pengaruhnya yang besar.
"Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum. Apalagi sudah ditetapkan tersangka, berarti Kejagung punya alat bukti yang valid. Tunjukkan kepada publik bahwa Kejagung tidak pandang bulu,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (14/7).
Sahroni juga menegaskan bahwa jika Riza Chalid mangkir dari pemanggilan, langkah memasukkannya ke dalam daftar buronan harus segera dilakukan tanpa menunggu lama.
“Maka semisal ia mangkir, ya langsung masukkan daftar buron saja. Karena kerugian negara akibat kasus ini sangat besar, capai ratusan triliun rupiah. Jadi perlakukan para tersangkanya sebagaimana hukum memperlakukan para pelaku korupsi lainnya: dengan tegas dan tanpa kompromi. Saat ini publik menaruh harapan besar pada Kejagung,” demikian Sahroni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement