Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bullion dan Blockchain Dipajaki, DJP Finalisasi Aturan Baru

Bullion dan Blockchain Dipajaki, DJP Finalisasi Aturan Baru Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas cakupan penerimaan pajak dari transaksi digital, termasuk aset kripto dan usaha bullion atau bank emas. Saat ini, kebijakan pengenaan pajak untuk kedua sektor tersebut telah memasuki tahap finalisasi.

“Kemudian kita juga sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Padagang e-Commerce Wajib Setor Pajak ke Pemerintah

Selain transaksi domestik, pemerintah juga akan memungut pajak dari aktivitas digital yang dilakukan melalui platform luar negeri. Langkah ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif pada Senin (14/7). PMK tersebut mengatur pemungutan dan pelaporan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce.

Baca Juga: Sri Mulyani Lirik Potensi Pajak Dari Media Sosial, Siap-siap Berlaku Tahun Depan!

Tak hanya fokus pada perluasan kebijakan, DJP juga memperkuat sisi pengawasan dan penegakan hukum dengan membentuk satuan tugas (task force) khusus. Satuan tugas ini bertujuan menindak aktivitas ilegal dan praktik underground economy yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Task force tersebut akan bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, antara lain Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan instansi terkait lainnya.

“Kami memastikan pasti ada bagian dari kewajiban perpajakan yang belum bisa dikolek. Nah disitulah kami masuk. Kemudian juga kita masuk kepada joint audit untuk pemeriksaan wajib pajak dan juga optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan,” jelas Bimo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: