Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Lirik Potensi Pajak Dari Media Sosial, Siap-siap Berlaku Tahun Depan!

Sri Mulyani Lirik Potensi Pajak Dari Media Sosial, Siap-siap Berlaku Tahun Depan! Kredit Foto: Unsplash/dlxmedia.hu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas sumber penerimaan negara mulai tahun 2026, dengan salah satu potensi yang tengah digarap berasal dari media sosial.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut bahwa pemanfaatan data analytic dan media sosial akan menjadi bagian dari kebijakan administrasi perpajakan tahun depan.

“Sekalian mengenai output perumusan kebijakan di sisi administrasi, itu pertama penggalian potensi, itu melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Selain dari media sosial, perluasan penerimaan negara akan dilakukan melalui pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis ekspor-impor dan logistik.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ancaman yang Bisa Jegal Rencana Prabowo

“Rekomendasi kepada barang-barang ekspansi barang-barang cukai, kemudian penguatan regulasi untuk peningkatan penerimaan negara maupun perbaikan proses bisnis untuk kegiatan ekspor dan impor logistik,” ujar Anggito.

Kemenkeu juga berencana mengintegrasikan data dan informasi perpajakan serta melakukan hilirisasi penerimaan negara dengan melibatkan kerja sama eksternal. Untuk pengawasan, Kemenkeu akan memperkuat penindakan terhadap barang ilegal dan pengawasan PNBP di sektor ekstraktif bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Output-nya adalah data dan informasi perpajakan yang terintegrasi. Ini sangat penting dalam langkah joint programtadi,” tegasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Kementerian Keuangan untuk 2026, Ini Alokasi dan Targetnya!

Di bidang penegakan hukum, Kemenkeu akan memperkuat penyelesaian perkara perpajakan, termasuk keberatan, banding, hingga gugatan hukum. Sementara itu, dalam pelayanan dan edukasi, Kemenkeu akan mendorong inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor bagi UMKM, dan memperkuat kemitraan perpajakan internasional.

Untuk melaksanakan seluruh program tersebut, Kemenkeu mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp366 miliar. Saat ini, pagu yang tersedia baru mencapai Rp1,63 triliun dari total kebutuhan anggaran Rp1,99 triliun.

“Ini total kebutuhan Rp1,99 triliun, pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun. Ada keseluruhan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, mudah-mudahan Rp366 miliar yang dibutuhkan bisa untuk melaksanakan program tersebut,” tutup Anggito.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: