Kredit Foto: Instagram/Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dana abadi pendidikan kini telah melampaui Rp150 triliun. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan harus dievaluasi dari sisi efektivitas, bukan semata-mata karena bersifat mandatory spending.
“Jangan sampai mandatory dianggap sebagai sesuatu yang harus dihabiskan hanya karena statusnya wajib. Pemerintah terus meningkatkan tata kelola anggaran pendidikan, termasuk melalui penguatan dana abadi pendidikan yang kini telah mencapai lebih dari Rp150 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Pajak Tetap Ngebut! Sri Mulyani Pasang Badan Jaga Tax Ratio di Atas 10%
Ia menyatakan bahwa anggaran pendidikan, riset, dan kebudayaan terus mendapat perhatian khusus pemerintah. Namun, belanja tersebut harus disertai dengan peningkatan kualitas dan hasil yang berdampak nyata.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian dasar, dan berbagai bidang pendidikan lainnya yang sangat beragam,” tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Tahan Guncangan! Tumbuh 5,03%, Inflasi Tekan di 1,6%
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN. Namun, Sri Mulyani menyoroti bahwa pemenuhan kewajiban konstitusional itu perlu disertai perbaikan tata kelola agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan produktif.
Di tengah tekanan eksternal seperti lonjakan inflasi, depresiasi rupiah, dan ketegangan geopolitik, hal tersebut masuk dalam evaluasi pelaksanaan APBN 2024. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas fiskal tetap terjaga, termasuk dalam memenuhi kewajiban belanja wajib (mandatory spending) tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement