Kredit Foto: KCI
PT KAI Commuter mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta Commuter Line No.1674 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung yang terjadi pada Rabu (16/7/2025) pukul 12.15 WIB di KM 76+5 antara Stasiun Citeras dan Rangkasbitung. Insiden ini menyebabkan kaca depan kabin masinis pecah dan rangkaian kereta harus ditarik ke Stasiun Rangkasbitung untuk perbaikan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku vandalisme dan menindaklanjutinya melalui jalur hukum. Petugas pengamanan juga telah melakukan penyisiran lokasi serta menggali informasi dari warga, namun pelaku masih belum ditemukan dan diduga melarikan diri usai kejadian.
“KAI Commuter akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: KAI Commuter Kecam Keras Aksi Pelemparan Kereta, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Joni menambahkan bahwa tindakan vandalisme terhadap sarana perkeretaapian sangat membahayakan keselamatan perjalanan dan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII, pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun penjara.
Dari sisi ekonomi, insiden ini menyebabkan kerugian material hingga puluhan juta rupiah akibat kerusakan fasilitas dan gangguan operasional. KAI menilai hal ini mengganggu efektivitas layanan transportasi publik yang andal dan efisien.
Baca Juga: KAI Dampingi Korban Pelemparan Batu KA Sancaka, Pastikan Penanganan Medis dan Asuransi
Sebagai langkah preventif, KAI Commuter mengintensifkan edukasi dan sosialisasi anti-vandalisme kepada masyarakat, termasuk di sekolah-sekolah sekitar jalur rel. KAI juga mengimbau masyarakat, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan sarana transportasi publik.
“KAI Commuter berharap peran aktif dari masyarakat dan orang tua untuk mengedukasi anak-anak agar tidak melakukan tindakan vandalisme yang bisa membahayakan nyawa dan merugikan negara,” tutup Joni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement