OJK Tak Salah, Pakar Hukum Nilai Pemanggilan Investor Niyo Telah Sesuai Prosedur
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pakar Hukum Perdata dan Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pemangilan investor ritel bernama Nyoman Tri Atmaja alias Niyo. Menurutnya, tak ada yang salah dalam pemanggilan sosok terkait polemik dugaan investasi sebesar Rp1,8 miliar di Ajaib Sekuritas.
Hadjar mengatakan bahwa pemanggilan investor tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, lembaga tersebut bertindak sebagai mediator, bukan penyidik.
Baca Juga: Respons Regulasi OJK, Easycash Fokus pada Pengembangan Talenta Internal
“Tidak ada yang salah. Dalam menyelesaikan sengketa seperti ini, lembaga itu berperan sebagai mediator untuk mendamaikan para pihak. Jadi tidak perlu penasihat hukum. Jika pakai penasihat hukum, itu tempatnya di pengadilan,” ujar Fickar, dilansir Kamis (17/7).
Ia menambahkan, pemanggilan tersebut tidak bersifat penyidikan atau penegakan hukum, sehingga tidak wajib didampingi pengacara. Menurutnya, kehadiran penasihat hukum baru relevan dalam proses arbitrase atau pengadilan, bila sengketa gagal diselesaikan secara musyawarah.
OJK menurutnya seharusnya mendapatkan apresiasi karena sudah yang bersangkutan, begitu juga dengan pihak dari Nyoman Tri Atmaja alias Niyo.
“Kalau tidak mau damai, ya artinya sengketa. Bisa dibawa ke arbitrase atau pengadilan. Di sana penasehat hukum boleh mewakili atau mendampingi,” ungkap Fickar.
Sebelumnya, Niyo mengungkapkan kekecewaannya terhadap lembaga tersebut karena tidak mengizinkan kehadiran tim kuasa hukumnya saat sesi klarifikasi via Zoom.
“Saya datang untuk memenuhi undangan klarifikasi. Namun tim penasihat hukum saya tidak diizinkan untuk mendampingi,” tulis Niyo.
Polemik bermula dari unggahan investor ritel tersebut viral karena media sosial. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi Rp1,8 miliar di Ajaib Sekuritas. Sebaliknya, Ajaib menyatakan memiliki bukti kuat, termasuk data verified device dan lokasi transaksi, yang menunjukkan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun.
Baca Juga: BEI dan OJK Perkuat Pengawasan Kasus Ajaib, Ingatkan Pentingnya Transparansi Promosi Sekuritas
Unggahan Niyo sempat memancing reaksi publik dan ajakan komentar massal terhadap akun Ajaib. Namun unggahan itu kini telah dihapus dari akun pribadinya @frienshipwithgod.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement