Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI dan OJK Perkuat Pengawasan Kasus Ajaib, Ingatkan Pentingnya Transparansi Promosi Sekuritas

BEI dan OJK Perkuat Pengawasan Kasus Ajaib, Ingatkan Pentingnya Transparansi Promosi Sekuritas Kredit Foto: Ajaib
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan terus berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus yang menyeret Ajaib Sekuritas terkait polemik “saham virtual” dan dugaan penyelesaian sepihak kepada nasabah. 

Keduanya sepakat untuk memantau proses klarifikasi yang sedang berlangsung dan siap mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran yang merugikan investor.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengatakan bahwa langkah Ajaib dalam mendatangi nasabah dinilai sebagai bagian dari itikad baik. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses ini tidak menggugurkan potensi pengawasan lanjutan. 

“Kami tetap awasi, tetap monitor. Jika proses ini tidak menemukan titik penyelesaian, maka pemeriksaan akan dilakukan,” ujar Kristian dalam keterangannya kepada Media, Rabu (9/7/2025).

Koordinasi lintas regulator ini bertujuan menjaga kepercayaan investor dan mendorong penyelesaian yang adil dan transparan. BEI dan OJK telah meminta Ajaib Sekuritas menyerahkan dokumentasi pendukung terkait kronologi dan tanggapan terhadap isu yang berkembang di publik.

Tak hanya fokus pada aspek hukum dan penyelesaian sengketa, BEI juga menyoroti aspek komunikasi publik dalam industri pasar modal. 

Penggunaan istilah pemasaran seperti “virtual share” oleh Ajaib Sekuritas menjadi sorotan karena dinilai dapat membingungkan investor ritel.

“Jangan pakai istilah yang bisa dipelintir atau menimbulkan persepsi keliru. Gimmick marketing semacam itu berisiko jika tidak dijelaskan dengan benar,” tegas Kristian.

Menurut BEI, meski bonus tersebut merupakan insentif dalam bentuk uang tunai, penyampaiannya kepada publik harus mengikuti kaidah yang sesuai dan tidak melanggar prinsip keterbukaan informasi. 

Bursa telah meminta Ajaib mengganti istilah “virtual share” karena berpotensi diartikan sebagai saham sungguhan di luar prospektus resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku industri sekuritas untuk menjaga kehati-hatian dalam promosi dan edukasi produk kepada masyarakat. 

BEI menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu mengambil langkah korektif terhadap perusahaan yang terbukti menyampaikan informasi yang menyesatkan atau melanggar peraturan pasar modal.

“Kami terbuka terhadap inovasi pemasaran, tapi tetap harus dalam batas yang bertanggung jawab dan tidak menyesatkan publik,” pungkas Kristian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Uswah Hasanah