Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 207 Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan dan digunakan sebagai acuan dalam proses produksi maupun pengawasan mutu produk kelautan dan perikanan hingga saat ini.
Selain untuk menjamin kandungan gizi dan keamanan produk perikanan, penerapan SNI juga merupakan langkah strategis meningkatkan preferensi dan kepercayaan konsumen dalam mengkonsumsi ikan.
Baca Juga: Gelar Kontes Desain Logo Kemerdekaan, Sribu Ajak Masyarakat Ikut Berkontribusi di HUT RI ke-80
Sehingga KKP terus mendorong penerapan SNI di sektor kelautan dan perikanan guna menjamin mutu, keamanan, dan meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan.
"KKP akan terus memperluas layanan sertifikasi SNI produk kelautan dan perikanan guna mendorong daya saing produk perikanan nasional. Sertifikasi ini juga menjadi nilai tambah agar produk kita mampu bersaing secara global," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Tornanda Syaifullah, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (17/7).
Untuk mendukung langkah tersebut, Balai Besar Pengujian dan Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PDS berperan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP). BBP3KP tidak hanya menyelenggarakan layanan penerbitan sertifikat kesesuaian dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, namun juga terlibat dalam penyusunan Rancangan SNI (RSNI).
Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengakselerasi program perluasan layanan SNI dengan menambah ruang lingkup layanan sertifikasi dan pengujian. Saat ini, LSPro-HP BBP3KP baru dapat melayani 22 ruang lingkup sertifikasi dan didukung oleh laboratorium pengujian dengan 28 ruang lingkup parameter.
“Ke depan, akan kami kembangkan menjadi 207 ruang lingkup sertifikasi dengan dukungan laboratorium pengujian yang memiliki 44 parameter,” jelas Rahmadi.
Laboratorium Kalibrasi
Dari total 207 SNI yang telah diterbitkan, sebanyak 152 diantaranya merupakan produk pangan perikanan dan 55 lainnya merupakan produk non-pangan. Cakupan ini menjadi pijakan penting dalam memperluas layanan sertifikasi produk kelautan dan perikanan berbasis SNI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement