Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi Indonesia-AS Berbasis Hukum dan Aman, Bukan Penyerahan Bebas

Kemkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi Indonesia-AS Berbasis Hukum dan Aman, Bukan Penyerahan Bebas Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa negosiasi masih terus berjalan. Selain itu, tertulis dalam rilis White House, kesepakatan masih dalam tahap finalisasi untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier. Pembicaraan teknis pun masih akan berlangsung.

Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan bahwa pengumuman kesepakatan perdagangan Indonesia-AS bukan berarti penyerahan data pribadi secara bebas. Hal ini dilakukan berdasar pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Kesepakatan ini justru menjadi dasar hukum perlindungan data warga Indonesia yang menggunakan layanan digital perusahaan AS seperti mesin pencari, media sosial, cloud computing, dan e-commerce. 

Baca Juga: Komdigi Siapkan Infrastruktur Digital untuk Kopdes

Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal ini sejalan dengan pernyataan Gedung Putih bahwa transfer data dilakukan dengan kondisi '... adequate data protection under Indonesia's law.'

Transfer data lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah dan terbatas, seperti penggunaan Google, Bing, WhatsApp, Facebook, Instagram, serta transaksi e-commerce. Proses ini tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, merujuk pada UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan PP No. 71/2019 tentang PSTE.

Transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan, melainkan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak warga. Mekanisme ini juga sejalan dengan praktik global di negara-negara G7 yang telah lama menerapkan transfer data lintas batas secara aman.

Dengan pengaturan yang transparan dan akuntabel, Indonesia tetap bisa berpartisipasi dalam ekonomi digital global sekaligus menjaga kedaulatan data warganya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: