Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penyelundupan Telur Penyu, KKP Temukan Terduga Pelaku hingga Kerugian Negara

Kasus Penyelundupan Telur Penyu, KKP Temukan Terduga Pelaku hingga Kerugian Negara Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindak lanjut dari penggagalan penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Sintete Sambas pada Sabtu (6/7/2025) lalu.

Tindak lanjut tersebut adalah dengan mengungkap jaringan pelaku penyelundupan telur penyu lintas negara, dengan dua terduga pelaku yaitu seseorang berinisial SD (laki-laki) oknum TNI AD dan MU (perempuan) yang merupakan masyarakat sipil.

Baca Juga: Tiga Pulau Kecil di Kepri Disegel KKP, Ini yang Terjadi

Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada operasi gabungan PSKDP Pontianak bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, Sabtu (12/07).

“Ini merupakan wujud sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Didukung informasi intelijen, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Singkawang pada Sabtu (12/07) siang,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono pada Konferensi Pers di Stasiun PSDKP Pontianak, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (24/7).

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku MU, 96.050 telur penyu tersebut berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau. Pelaku bertugas menampung dan mengirim menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Kota Batam, Kepulauan Riau kemudian pada tahun ini ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Jika dihitung berdasarkan harga di pasaran Serawak Malaysia senilai Rp 12.000 per butir, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp1.152.600.000.

“Namun jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp 9,6 miliar,” ucap Ipunk.

Ipunk pun menekankan agar masyarakat tidak lagi mengambil dan mengkonsumsi telur penyu karena tindakan tersebut akan mengancam keberlangsungan spesies penyu dan akan ditindak tegas oleh Ditjen PSDKP. 

Pemanfaatan spesies penyu maupun telur penyu jelas melanggar undang-undang perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan diancam pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.

“Kami serius untuk kasus ini, jadi bagi para pemain untuk stop, karena akan ditindak tegas sebagai efek jera. Untuk penguatan personel kita juga akan terus mengadakan operasi gabungan antara Ditjen PSDKP dengan TNI dan Polri,” kata Ipunk

Senada dengan Ipunk, Danpomdam XII/Tanjungpura Kolonel Dermawan Agus mengatakan bahwa yang dilakukan oleh terduga oknum TNI AD merupakan kejahatan internasional yang akan ditindak secara tegas dengan dilakukan penyidikan secara mendalam oleh Pomdam XII/TPR.

Lintas Negara

Berdasarkan hasil pendalaman kasus, terduga pelaku MU menjual telur penyu di Singkawang kepada BB dan di Pemangkat kepada IEP. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: