Kredit Foto: Istimewa
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) buka suara terkait pemberitaan yang beredar di media massa soal dugaan rencana rights issue di akhir tahun 2025. Melalui keterbukaan informasi pada Kamis (24/7), manajemen PANI membantah adanya rencana aksi korporasi tersebut.
Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan pernyataan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada media ataupun pihak lain mengenai rumor yang beredar.
"Perseroan tidak pernah menyatakan rencana untuk melakukan aksi korporasi Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau sering disebut rights issue," tegas Christy.
Baca Juga: Perkuat Modal, Emiten Grup Salim (IMJS) Berencana Right Issue 3 Miliar Saham
Ia juga menambahkan bahwa publik perlu lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi dari berbagai sumber, terutama yang tersebar melalui media sosial dan platform digital.
"Perseroan juga menghimbau kepada publik agar berhati-hati dan senantiasa bijaksana dalam membaca, menerima, atau melihat informasi maupun berita yang dimuat di platform pemberitaan elektronik, termasuk media sosial dan platform elektronik lainnya dan sepenuhnya memperhatikan keterbukaan informasi resmi dari Perseroan yang dimuat di platform resmi seperti situs web Perseroan dan idx.co.id," imbuhnya.
Meski hingga kini belum ada rencana PMHMETD, Christy menyebut jika di masa mendatang aksi korporasi semacam itu akan dilakukan, perusahaan berkomitmen untuk menjalankan semua prosedur sesuai regulasi yang berlaku, termasuk POJK No. 15/2020, POJK No. 32/POJK.04/2015, dan POJK No. 14/POJK.04/2019.
Baca Juga: Dapat Restu, Wahana Interfood (COCO) Bakal Right Issue 2,66 Miliar Saham
Christy menambahkan bahwa PANI terbuka terhadap segala opsi strategis, termasuk PMHMETD, sebagai bagian dari ekspansi usaha. Menurutnya, lini bisnis properti yang dijalankan perusahaan serta anak usahanya memiliki dinamika yang menuntut kebutuhan belanja modal berkelanjutan.
"Sepenuhnya Perseroan akan mempertimbangkan segala kesempatan dan peluang yang terbuka demi kemajuan dan pertumbuhan Perseroan sehingga menghasilkan imbal hasil yang optimal bagi pemegang saham," jelasnya.
Ia pun memastikan Perseroan akan tetap mematuhi ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 dalam Peraturan No. I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin publik mendapatkan informasi akurat dari sumber resmi.
"Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement