Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Penggunaan Produk Dalam Negeri Belum Sasar Sisi Konsumsi Masyarakat

Program Penggunaan Produk Dalam Negeri Belum Sasar Sisi Konsumsi Masyarakat Kredit Foto: Kemenparekraf

Dalam hasil proyek perubahannya, disebutkan ada delapan strategi yang termasuk dalam program penguatan tata kelola produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di lingkungan Kemenperin.

“Selain terjadinya penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, juga terdapat enam strategi lainnya yang dimaksimalkan untuk mendukung penguatan tata kelola produk dalam negeri,” jelas Heru. 

Secara keseluruhan, delapan strategi yang ditempuh oleh Kemenperin untuk mendukung penguatan tata kelola produk dalam negeri yakni,

1. Penguatan tata kelola perhitungan TKDN agar lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri;

2. Penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat;

3. Penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi verifikator TKDN melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan skema sertifikasi verifikator TKDN;

4. Penguatan tata kelola pengawasan konsistensi nilai TKDN secara lebih terorganisasi;

5. Penguatan tata kelola pengawasan penggunaan PDN untuk Kementerian/Lembaga /BUMN/ BUMD;

6. Penguatan tata kelola Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN;

7. Penguatan tata kelola sertifikasi TKDN menjadi lebih efektif dalam melakukan pengawasan sertifikasi TKDN; dan

8. Penguatan tata kelola pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang menggunakan produk dalam negeri.

“Keseluruhan strategi penguatan tata kelola ini akan menjadi agenda utama dalam pelaksanaan program P3DN di Kementerian Perindustrian,” tutup Heru.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: