Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap 14 penyelenggara Pusat Data dan Informasi Pembiayaan Ultra Mikro (Pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga tata kelola dan keberlanjutan industri pembiayaan ultra mikro di Indonesia.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, menyatakan bahwa dari 96 penyelenggara Pindar, 14 di antaranya belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum per Juli 2025.
“Lima penyelenggara telah menyampaikan komitmen dan action plan pemenuhan modal, dua lainnya yakni penyelenggara Pindar Syariah berencana melakukan merger, sementara tujuh sisanya masih menjajaki kerja sama dengan calon strategic investor,” ujar Agusman dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Lindungi Lender dan Borrower, OJK Bakal Wajibkan Pindar Pakai Agunan dan Asuransi
Ia menegaskan, OJK memantau secara ketat perkembangan action plan tersebut dan mendorong langkah pemenuhan melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun investor lokal dan asing yang kredibel. Selain itu, opsi konsolidasi dan pengembalian izin usaha juga terbuka bila diperlukan.
Jika tidak memenuhi ketentuan, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
“Dalam hal terdapat penyelenggara Pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.
Penguatan pengawasan terhadap penyelenggara Pindar menjadi bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga stabilitas sektor pembiayaan ultra mikro di tengah peningkatan akses keuangan inklusif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement