PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Dormant, BNI Jamin Dana dan Data Aman
Kredit Foto: BNI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi lebih dari 140 ribu rekening dormant senilai total Rp428,6 miliar. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan kebijakan ini tidak memengaruhi dana dan data nasabah aktif.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan BNI mendukung penuh langkah PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
“BNI berkomitmen penuh mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator seperti PPATK,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: YLKI Minta Jaminan Dana Nasabah Aman dari PPATK
Menurut Okki, rekening yang diblokir bersifat tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan kembali dengan persetujuan PPATK. Nasabah yang terdampak dapat mengurus pembukaan blokir melalui kantor cabang atau kantor pusat BNI dengan membawa identitas diri dan menyetor dana minimal Rp100.000.
Baca Juga: PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant Senilai Rp428 Miliar
BNI mengimbau nasabah untuk menjaga keaktifan rekening dengan rutin bertransaksi, seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital. Selain itu, nasabah diminta memperbarui data kontak secara berkala agar tetap mendapatkan notifikasi penting terkait layanan perbankan.
“Melalui langkah ini, kami berharap nasabah menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening dan mendukung sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” kata Okki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement