Kredit Foto: PT Kilang Pertamina Internasional
Harga minyak dunia naik signifikan pada Selasa (29/7). Hal ini didorong oleh meningkatnya tekanan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Rusia.
Dilansir dari Reuters, Rabu (30/7), Minyak Brent naik 3,53% menjadi US$72,51. Sedangkan West Texas Intermediate (WTI) melonjak 3,75% ke US$69,21. Kedua kontrak ditutup di level tertinggi sejak 20 Juni.
Baca Juga: Lifting Minyak dan PNBP Energi Jadi Sorotan Presiden Prabowo
Trump menyatakan bahwa dirinya tengah mempersiapkan sanksi baru terhadap Rusia. Ia akan mulai diberlakukan dalam 10 hari, kecuali mereka menunjukkan kemajuan nyata dalam mengakhiri perang di Ukraina.
“Kami telah meningkatkan tekanannya. Kami punya tenggat waktu keras 10 hari. Ada indikasi bahwa negara lain juga akan ikut serta,” kata Analis Senior Price Futures Group, Phil Flynn/
Sementara Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent baru-baru ini memperingatkan China. Ia menyebut bahwa pembelian minyak oleh negara itu bisa dikenai tarif tinggi jika tetap berlanjut, seiring diberlakukannya undang-undang sekunder yang berupa sanksi terhadap Rusia.
Selain itu, pasar juga merespons positif kesepakatan dagang dari Uni Eropa dan AS. Kesepakatan tersebut mencakup pembelian energi senilai US$750 miliar oleh Uni Eropa dalam tiga tahun mendatang serta investasi perusahaan-perusahaan euro senilai US$600 miliar di AS.
Baca Juga: SKK Migas Kebut 15 Proyek, Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel dan Gas 5.628 MMscfd
Pelaku pasar kini menunggu hasil pertemuan kebijakan moneter dari Federal Reserve (The Fed). Ia diperkirakan akan menahan suku bunga, namun bisa memberi sinyal kebijakan yang lebih longgar karena indikasi pelemahan inflasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement