Kredit Foto: KKP
Direktur Konservasi Spesies Genetik, Sarmintohadi, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa momen peningkatan kapasitas ini juga didesain untuk memperkuat jejaring kerja lintas instansi, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk perlindungan biota dilindungi.
Program yang diikuti 20 orang pengelola kawasan ini berhasil dijalankan secara kolaboratif atas Kerjasama KKP dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Pelaku Usaha yang ada di Bali.
Hal ini sejalan dengan Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mewujudkan Pengelolaan Jenis Ikan dilindungi dengan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan. KKP telah menyiapkan kerangka hukum sebagai komitmen memperkuat legalitas, keterlusuran dan keberlanjutan pemanfaatan biola laut dilindungi/Appendiks CITES melalui Permen KP No. 61/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau dalam Appendiks CITES—sebagai upaya dalam menjaga nilai ekonomis tanpa mengorbankan kelestariannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement