Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, anak pengusaha Surya Darmadi, sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Darmex Plantation. Status DPO diumumkan setelah Cheryl tiga kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak hadir.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024. Informasi DPO tersebut disebarluaskan melalui akun resmi Kejagung @kejaksaan.ri.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Komisaris Bank DKI, Hingga Pejabat Bank BJB dan KSEI Terkait Kredit Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Cheryl memiliki tiga alamat resmi, salah satunya di Nassim Park Residence, 21th Nassim Road #18-01, Singapura. Dua alamat lainnya berada di Jakarta Selatan. “Tersangka CD telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” ujarnya.
Penyidik menetapkan Cheryl sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus Ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Baca Juga: Kejagung Periksa 21 Saksi Skandal Korupsi Migas
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Melalui tiga anak usaha, PT Darmex Plantation diduga memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum di kawasan hutan.
Hasil tindak pidana korupsi tersebut ditempatkan di PT Darmex Plantation, kemudian dialihkan, disamarkan, dan ditempatkan ke PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, serta Yayasan Darmex. Modusnya antara lain melalui deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan dana, dan pembelian aset di dalam maupun luar negeri yang dikendalikan Cheryl dan Surya Darmadi.
Kejagung meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Cheryl untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement