Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Kripto Resmi Berubah, Upbit Sambut Regulasi Baru dan Perkuat Literasi Digital

Pajak Kripto Resmi Berubah, Upbit Sambut Regulasi Baru dan Perkuat Literasi Digital Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan perubahan besar dalam regulasi pajak aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 yang efektif sejak 1 Agustus 2025. Regulasi terbaru ini menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi kripto sekaligus menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026, menandai babak baru pengakuan aset digital di Indonesia.

Upbit Indonesia sebagai salah satu platform terkemuka menyambut baik perubahan regulasi ini yang secara resmi mengkategorikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas. Kebijakan ini dinilai akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat ekosistem investasi digital di Indonesia, meskipun tetap memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak terkait implementasinya di lapangan.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, yang berlaku 1 Agustus 2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.

Baca Juga: Investasi Kripto Naik Drastis, Upbit Ingatkan Pengguna Waspada Phishing dan Scam

“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun di sisi lain, peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama, lanjut Resna.

Resna juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri. “Kita tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” ujarnya.

Baca Juga: Upbit Indonesia Sambut Positif PP 28/2025, Game Changer untuk Ekosistem Blockchain Nasional

Lebih lanjut, Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis. “Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis. Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing,” tambahnya.

Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini. 

“Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutup Resna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: