Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upbit Indonesia Sambut Positif PP 28/2025, Game Changer untuk Ekosistem Blockchain Nasional

Upbit Indonesia Sambut Positif PP 28/2025, Game Changer untuk Ekosistem Blockchain Nasional Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upbit Indonesia menyambut positif penerbitan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain pada (15/7), yang menjadi landasan hukum pertama bagi pengakuan resmi teknologi blockchain di Indonesia. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terukur, sekaligus sinyal kuat bagi perkembangan industri aset digital di Tanah Air, dengan Upbit siap berperan aktif dalam mendukung implementasinya melalui kolaborasi dengan regulator dan edukasi kepada masyarakat.

PP 28/2025 sendiri menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia yang menjadikan teknologi ini bagian dari strategi digital nasional yang diatur, difasilitasi, dan diawasi. Angin segar dari klasifikasi regulasi sudah semakin jelas bagi para pelaku usaha khususnya bagi perdagangan aset kripto. Hal ini merupakan langkah maju bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global.

Upbit Indonesia sendiri berharap penguatan keamanan dan diversifikasi penyimpanan aset digital milik pengguna dilakukan sesuai standar keamanan tertinggi dan berharap pemerintah mempertimbangkan penambahan ketentuan yang lebih holistik dalam pelaksanaannya. “kami berharap diperlukan kebijakan diversifikasi penyimpanan agar aset tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sistemik dimana aset milik pengguna tidak berada di satu tempat yang kami harap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dalam berinvestasi.” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.

Baca Juga: Upbit dan Naver Pay Dikabarkan Siap Dorong Inisiatif Stablecoin Berbasis Won Korea

Di tengah peluang dan tantangan dalam usaha pengembangan ekonomi digital, Upbit Indonesia menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna, namun juga memiliki orientasi pada pengembangan bisnis dan ekosistem. “Regulasi yang diterapkan perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan bagi pelaku usaha sendiri. Saat ini, sejumlah ketentuan dinilai masih belum pro kepada ekspansi dan inovasi dari pelaku usaha, sehingga diperlukan penyempurnaan melalui dialog aktif antara regulator dan pelaku usaha, juga mencakup pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri yang terjadi di lapangan.” tambah Resna.

Ke depannya, Upbit Indonesia akan terus mendukung implementasi PP 28/2025 dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya melalui forum diskusi terbuka, kampanye edukasi, dan peluncuran inisiatif-inisiatifguna membangun ekosistem blockchain yang aman, inovatif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: