Kopdes Merah Putih Diharapkan Jadi Garda Terdepan Sukseskan Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Terlebih lagi, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk praktek rentenir, tengkulak, dan sebagainya. "Itu kita implementasikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih," tegas Wamenkop.
Ke depan, Kemenkop bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan terus mendorong adanya keberadaan koperasi-koperasi masjid untuk bisa membantu masyarakat sekitar masjid. "Para Mustahik penerima manfaat masjid, bisa kita tingkatkan menjadi pelaku usaha mikro dengan berkoperasi," kata Wamenkop.
Wamenkop menambahkan, koperasi saat ini tidak hanya simpan-pinjam, tetapi juga bisa masuk ke sektor produksi, distribusi, industri, hingga koperasi perkreditan untuk membantu pembiayaan masyarakat dan umat.
Oleh karena itu, Wamenkop berharap dukungan dari MUI dan DMI untuk turut mensukseskan Kopdes/Kel Merah Putih dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. "Termasuk penyempurnaan sistem data desa yang lebih akurat dan presisi," kata Wamenkop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement