Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

36 Bandara Indonesia Siap Sambut Wisatawan Mancanegara, Percepatan Ekonomi Daerah

36 Bandara Indonesia Siap Sambut Wisatawan Mancanegara, Percepatan Ekonomi Daerah Kredit Foto: Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan resmi menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam memperkuat konektivitas nasional sekaligus mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di luar pusat-pusat kota besar, sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Perluasan Operasi Pesawat Apung di Papua dan Sulsel

Dudy mengatakan, penetapan ini diharapkan mampu mempercepat distribusi barang, memperluas akses wisatawan mancanegara, dan memacu arus investasi langsung ke daerah.

Dengan adanya lebih banyak pintu masuk internasional, wilayah yang sebelumnya bergantung pada bandara di kota besar dapat langsung terkoneksi ke jaringan penerbangan global.

Disebutkan pula 36 bandara internasional yang ditetapkan mencakup wilayah dari Aceh hingga Papua, termasuk Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Sumatera Utara), Minangkabau (Sumatera Barat), Soekarno-Hatta (Banten), Kertajati (Jawa Barat), I Gusti Ngurah Rai (Bali), hingga Frans Kaisiepo (Papua). Keberagaman lokasi ini diharapkan menjadi katalis pemerataan infrastruktur transportasi udara di seluruh nusantara.

Perlu diingat, khusus Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online

"Status bandara internasional akan terus dievaluasi minimal setiap dua tahun. Selain itu, pengelola bandara wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebelum operasional penerbangan internasional dimulai, dengan tenggat enam bulan sejak keputusan diterbitkan," ujarnya

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak hanya memperluas jaringan penerbangan, tetapi juga menciptakan efek berganda pada sektor pariwisata, perdagangan, logistik, dan lapangan kerja di seluruh provinsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: