Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa BEI Tak Kunjung Delisting Sritex? Ini Alasannya

Kenapa BEI Tak Kunjung Delisting Sritex? Ini Alasannya Kredit Foto: BEI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum melakukan delisting atas saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) karena masih menunggu selesainya proses hukum yang sedang berjalan. Saham emiten tekstil milik keluarga Lukminto tersebut sudah disuspensi lebih dari empat tahun, namun statusnya belum berubah dari daftar perusahaan tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI menghormati proses penyelesaian hukum yang kini berada dalam kewenangan kurator.

“Sritex kan prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai. Tentunya secara legal kan ada prioritas. Pada saat prioritas penyelesaian,” kata Nyoman kepada awak media, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!

Nyoman menyatakan bahwa bursa tidak akan mendahului atau mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. BEI akan mengambil keputusan lanjutan setelah proses rekrediasi dan likuidasi selesai ditangani oleh pihak kurator.

“Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, saham Sritex telah disuspensi sejak 18 Mei 2021 akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Note (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018. Artinya, saham SRIL telah disuspensi selama lebih dari 48 bulan.

Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Padahal, berdasarkan aturan BEI, saham perusahaan yang disuspensi lebih dari 24 bulan secara berturut-turut berpotensi untuk didelisting. Terlebih, saat ini Sritex telah dinyatakan pailit dan tengah menjalani proses hukum terkait penyelesaian utang-piutang.

Meski memenuhi kriteria delisting, BEI menegaskan bahwa posisinya tetap mengikuti koridor hukum. Nyoman menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku setelah proses kurator selesai.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa suspensi atas saham Sritex sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tekstil itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahun 2018.

Ia mengungkapkan saham Sritex sudah masuk kriteria saham yang dapat dilakukan delisting. “Suspensi atas saham Sritex telah berlangsung lebih dari 24 bulan, sehingga sesuai peraturan Bursa, emiten tersebut telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: