Kredit Foto: PTPP
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI buka suara terkait transaksi setoran tunai fiktif sebesar Rp1,7 miliar yang dilakukan oleh Kasir atau teller Bank BSI Cabang Pembantu Nasional Meulaboh, Aceh.
Juru bicara RCEO BSI Aceh, Imsak Ramadhan mengatakan bahwa mengapresiasi langkah penegak hukum dan siap mengikuti seluruh rangkaian investigasi.
"Oleh karena itu, BSI mengapresiasi langkah aparat hukum yang telah memproses laporan yang kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas proses investigasi internal BSI," kata Imsak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: BSI Targetkan Pertumbuhan Dana Haji Rp1 Triliun Per Bulan
Imsak menegaskan bahwa BSI menjunjung tinggi prinsip hukum dan menerapkan good corporate governance (GCG) serta senantiasa patuh pada aspek-aspek syariah dalam menjalankan operasional bank.
"BSI juga menjalankan bisnis bank secara prudent dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan terhadap ketentuan hukum," tambahnya.
Baca Juga: BSI Bakal Lepas dari Bank Mandiri, Danantara Harus Hati-hati
BSI menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib dan mendukung penuh penindakan kasus yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
"Kami menyerahkan serta mendukung proses pemeriksaan kasus ini kepada pihak berwenang hingga nanti memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Imsak menyatakan, oknum pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, BSI juga telah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan internal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement