Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Istana Akui Korupsi di RI Sudah Masuk Stadium 4

Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Istana Akui Korupsi di RI Sudah Masuk Stadium 4 Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT). Istana merespons dengan nada prihatin, menyebut Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum, namun sekaligus mengingatkan bahwa korupsi di Indonesia sudah masuk kategori “stadium 4”.

Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo sejak awal sudah berulang kali mengingatkan agar anggota kabinet menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.

“Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua, dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam,” ucapnya, Jakarta, Kamis (27/8/2025).

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Ia menegaskan kasus Noel menjadi peringatan keras bagi pejabat pemerintah. “Justru dengan kejadian ini akan semakin keras kita memberikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran. Ini membuktikan bahwa memang korupsi sudah masuk kategori kalau penyakit ini stadium 4, stadium lanjut,” kata Prasetyo.

“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan langkah pencoptan baru akan diambil bila dugaan korupsi terbukti. “Apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” katanya.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Rekam Jejak Wamenaker Immanuel Ebenezer

Namun, Prasetyo menegaskan masih menunggu proses hukum di KPK. “Belum, kan kita tunggu dulu 1x24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Kalau memang kemudian terbukti, ya kita akan segera melakukan proses terhadap yang bersangkutan. Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang diistilahkan reshuffle? Belum tentu, tunggu dulu,” jelasnya.

Ia menegaskan mekanisme penggantian pejabat bisa dilakukan melalui penjabat sementara atau penugasan khusus. “Tidak otomatis langsung hari itu juga dilakukan pergantian. Kan bisa ad interim. Mekanismenya ada,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: