Kredit Foto: Kementerian Agama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (26/8/2026).
Regulasi baru ini menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang akan menjadi pusat layanan satu atap (one stop service) untuk penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Panja Pemerintah.
“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, Kelembagaan Penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umroh,” kata Marwan dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Kementerian Haji Diproyeksi Berdiri 2026, DPR Kebut RUU
Menurutnya, kementerian baru tersebut akan memusatkan koordinasi kebijakan dan operasional penyelenggaraan haji serta umrah.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umroh,” ujarnya.
Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi akan dialihkan ke kementerian baru untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.
“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umroh,” jelas Marwan.
Baca Juga: Kelola Dana Haji Rp171,64 Triliun, BPKH Raih WTP dari BPK dan Lampaui Target Investasi
Undang-undang ini terdiri atas 16 bab dan 130 pasal. Aturannya meliputi ketentuan umum, tata kelola jemaah, penyelenggaraan haji reguler, biaya haji, kelompok bimbingan ibadah, hingga penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, 130 pasal,” ujar Marwan.
Revisi juga menambahkan bab khusus mengenai penanganan keadaan luar biasa dan kondisi darurat, serta memperkuat peran masyarakat dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Dengan pengesahan ini, pemerintah dipastikan segera menyiapkan infrastruktur kelembagaan untuk memastikan kelancaran transisi menuju sistem layanan terpadu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement