Kredit Foto: Google
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kelautan dan perikanan mendapatkan sertifikasi halal.
Hal tersebut dilakukan dengan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menangani produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia.
Baca Juga: Keberhasilan Kopdes Merah Putih Hanya Bisa Dicapai Jika Dikelola SDM Kompeten
"Selama ini, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (29/8).
Pembentukan lembaga tersebut juga ditujukan untuk memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia dan menjawab tren konsumsi halal yang terus meningkat.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema "Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)" yang digelar di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Jakarta beberapa waktu lalu, menjadi langkah awal dalam pembentukan LPH Produk Kelautan dan Perikanan.
Lebih lanjut, menurut data KKP, hingga tahun 2024 terdapat 76.318 usaha mikro kecil pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Jumlah yang besar ini menguatkan perlunya keberadaan LPH produk kelautan dan perikanan. Pemerintah pun berkewajiban memastikan produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Sertifikasi halal yang sekaligus menjamin mutu dan kualitas produk bukan hanya sebagai bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga amanat berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur seluruh aspek mulai produksi, distribusi, keamanan hingga konsumsi.
Akselerasi Sertifikasi Halal
Kebutuhan khusus seperti konsumsi jemaah umroh dan haji, misalnya, membuka peluang besar pada produk pangan halal dari berbagai negara. Jika memungkinkan, produk pangan dari Indonesia telah bersertifikat halal maka peluang ekspornya akan jauh lebih besar di pasar global. Khususnya ke negara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menambahkan, saat ini BBP3KP tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk kelengkapan dokumen akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini akan mempertimbangkan karakteristik sektor perikanan, termasuk keterkaitan dengan sistem rantai dingin, bahan tambahan pangan, dan metode produksi ramah lingkungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement