Kredit Foto: Google
Tahun 2025 sebagai fase penguatan konsolidasi internal dan antar lembaga. Hal itu mencakup pelatihan auditor halal khusus sektor kelautan dan perikanan. Paada 2026, pihaknya yakin akan mampu memberikan pelayanan one stop services.
Sementara mwnurut Deputi Bidang Kemitraan dan Standrisasi Halal BPJPH Abdul Syakur, LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah sementara untuk LP3H dibentuk oleh LSM atau yayasan/perguruan tinggi.
"Tingkatan LPH terbagi menjadi dua, yakni LPH Pratama dan LPH Utama. Kami mendorong BBP3KP dapat menjadi LPH Pratama yang memiliki cakupan lingkup provinsi terlebih dahulu," ujar Abdul.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya menjaga kualitas hasil perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini sebagaimana PermenKP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement