Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengguna Tembus 13,1 Juta, Transaksi PAJK Sentuh Rp15,09 Triliun Sepanjang 2025

Pengguna Tembus 13,1 Juta, Transaksi PAJK Sentuh Rp15,09 Triliun Sepanjang 2025 Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi senilai Rp2,44 triliun sepanjang Juli 2025. Nilai tersebut menambah akumulasi transaksi PAJK menjadi Rp15,09 triliun sejak awal tahun hingga Juli.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan capaian itu menunjukkan perkembangan signifikan layanan agregasi keuangan di Indonesia.

“Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitra senilai Rp2,44 triliun selama Juli 2025. Sehingga secara akumulasi telah tercatat total nilai Rp15,09 triliun year-to-date sepanjang tahun 2025 ini,” kata Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Indonesia Memanas, OJK Siapkan Tiga Strategi Jaga Stabilitas Keuangan

Selain transaksi, OJK mencatat peningkatan jumlah pengguna PAJK yang mencapai 13,1 juta orang hingga Juli 2025. Pertumbuhan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan agregasi oleh masyarakat dalam mengakses produk jasa keuangan.

Saat ini terdapat 20 penyelenggara PAJK dan 10 penyelenggara dengan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang resmi terdaftar di OJK. Kedua jenis penyelenggara itu telah menjalin 1.172 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian.

Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika

“Telah berhasil menjalin 1.172 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian. Serta melakukan kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data,” ujar Hasan.

Menurut OJK, jaringan kemitraan yang luas memperkuat peran PAJK dalam menyediakan layanan akses data keuangan yang lebih efisien. Hal ini memungkinkan masyarakat memperoleh pilihan produk keuangan yang lebih beragam, sekaligus memperluas inklusi keuangan di berbagai wilayah Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: