Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai rencana pemerintah memangkas alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 berisiko menghambat penyelenggaraan layanan publik di tingkat daerah. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan TKD sebesar Rp650 triliun, turun 24,7% dari alokasi 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.
Djoko, yang juga akademisi Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyatakan pemotongan TKD dapat berdampak pada penyediaan layanan dasar seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan.
“Pemda sudah menghadapi tantangan besar karena keterbatasan fiskal, sehingga membiayai operasional angkutan umum menjadi kendala tersendiri,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: TKD 2026 Turun, Sultan: Pada Dasarnya Lebih Dari Separuh APBN Dialokasikan Untuk kebutuhan Di Daerah
TKD merupakan instrumen fiskal yang bersumber dari APBN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana ini digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal, serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Djoko menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan publik, termasuk transportasi umum, telah diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan angkutan umum diselenggarakan secara selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
“Rasanya kurang bijak jika pemerintah pusat tetap memangkas anggaran daerah dengan dalih efisiensi,” kata Djoko.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap di 2026 Tiap Penduduk RI Dapat Rp5–12 Juta dari APBN
Data historis menunjukkan alokasi TKD 2026 menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 realisasi TKD tercatat Rp785,7 triliun, kemudian naik menjadi Rp816,2 triliun pada 2022, Rp881,4 triliun pada 2023, dan Rp863,5 triliun pada 2024. Anggaran tersebut kembali meningkat pada 2025 dengan nilai Rp864,1 triliun sebelum akhirnya diusulkan turun drastis pada RAPBN 2026.
Djoko menilai pemangkasan tersebut dapat memperburuk kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan layanan dasar. Ia menekankan bahwa keterbatasan fiskal di daerah akan semakin menekan pembiayaan operasional, khususnya pada transportasi umum yang menjadi kebutuhan harian masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement