Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tolak Izin PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Digital

OJK Tolak Izin PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Penolakan tersebut ditetapkan melalui Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

Dengan keputusan ini, tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.

“Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025 telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Bursa Kripto Indonesia,” bunyi keterangan resmi di laman ojk.go.id, dikutip Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: OJK Catat Lonjakan Transaksi Kripto Nasional Sepanjang Juli 2025, Tembus Rp276,45 Triliun!

Seiring dengan keputusan tersebut, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Investasi Nilai Tukar Rupiah Bergantung Situasi Politik, Aset Kripto Tidak

Dalam surat penolakan itu, OJK juga menegaskan kewajiban PT Bursa Kripto Indonesia untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, publik, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan harus memastikan penyampaian informasi dilakukan secara transparan.

Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan bagi nasabah atau masyarakat dengan menunjuk penanggung jawab khusus. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi saluran resmi bagi pengguna untuk memperoleh kepastian penyelesaian terkait aset dan transaksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: