OJK Catat Lonjakan Transaksi Kripto Nasional Sepanjang Juli 2025, Tembus Rp276,45 Triliun!
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp276,45 triliun sepanjang Januari–Juli 2025. Capaian ini dipicu lonjakan transaksi pada Juli yang tercatat Rp52,46 triliun, naik 62,36 persen dibanding Juni sebesar Rp32,31 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan peningkatan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah konsumen aset kripto di dalam negeri. Hingga Juli 2025, jumlah konsumen mencapai 16,5 juta, tumbuh 4,11 persen dibanding Juni yang tercatat 15,85 juta.
“Per Juli 2025 jumlah konsumen terus berada dalam tren peningkatan yaitu tercatat 16,5 juta konsumen. Ini meningkat signifikan sebesar 4,11 persen jika dibandingkan posisi bulan Juni 2025 yang berada pada angka 15,85 juta konsumen,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Bidik Pajak Kripto Demi Capai Target Pajak Rp2.357 Triliun di 2026
Data OJK menunjukkan, pertumbuhan transaksi Juli menjadi kontribusi terbesar sepanjang tahun berjalan. Dengan tambahan tersebut, nilai kumulatif transaksi kripto hingga akhir Juli menembus Rp276,45 triliun.
Hasan menjelaskan, tren kenaikan ini mengindikasikan minat masyarakat terhadap aset digital semakin besar. Kenaikan volume transaksi juga memperlihatkan dinamika pasar yang kian aktif, meski di sisi lain tetap perlu pengawasan ketat untuk menjaga keamanan konsumen dan stabilitas pasar.
Lonjakan transaksi kripto pada pertengahan 2025 menambah catatan perkembangan aset digital di Indonesia. OJK menilai penguatan tata kelola serta regulasi diperlukan agar pertumbuhan industri tetap berada dalam koridor hukum dan mampu memberikan perlindungan memadai bagi investor.
Baca Juga: Pasar Kripto Diperkirakan Akan Tetap dalam Kondisi yang Sangat Volatil
Menurut Hasan, OJK terus memantau perkembangan aset kripto, baik dari sisi volume transaksi, jumlah konsumen, maupun infrastruktur perdagangan. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan pertumbuhan industri digital sejalan dengan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Angka total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp276,45 triliun,” tegas Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement