Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satwa Terancam Punah Dijual Lintas Pulau, Polisi Tangkap Tersangka di Malang

Satwa Terancam Punah Dijual Lintas Pulau, Polisi Tangkap Tersangka di Malang Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Malang -

Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), bersama Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi lintas pulau dengan mengamankan seorang pria berinisial AKP (27).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pada operasi di rumah AKP di Kelurahan Mojolangu, Malang, pada 26 Agustus 2025, tim mengamankan 29 bagian tubuh satwa dilindungi, terdiri dari kulit kepala beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak dan taring babirusa, serta kalung gigi dan kuku beruang.

Barang-barang diduga berasal dari luar Pulau Jawa, mempertegas adanya peredaran lintas wilayah. AKP tidak dapat menunjukkan dokumen sah kepemilikan atas barang bukti tersebut.

Baca Juga: Karhutla Kembali Marak, Kemenhut Segel 10 Korporasi dan Usut 8 Pelaku Nonkorporasi

Ia dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, AKP ditahan di Dit Tahti Polda Jawa Timur selama 20 hari ke depan sambil kepolisian melengkapi berkas perkara.

“Peredaran bagian satwa dilindungi, mulai dari beruang madu, macan dahan, hingga babirusa, menunjukkan ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia. Penegakan hukum harus menembus hingga akar jaringan,” ujar Aswin dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (5/9/2025).

Akibat perbuatanya, AKP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya: pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, mengatakan sebagian besar barang bukti berasal dari luar Jawa.

Baca Juga: OJK dan Kemenhut Perkuat Kerja Sama, Buka Akses Modal Bagi Petani Hutan

"Ini membuktikan bahwa Jawa Timur sering dijadikan titik transit dalam peredaran satwa liar lintas pulau. Kami akan memperkuat pengawasan di pintu masuk dan jalur distribusi," ujar Nur.

Aswin menambahkan bahwa pihaknya terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut, termasuk para penerima manfaatnya.

“Setiap orang yang ikut menikmati keuntungan dari kejahatan ini harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap upaya konservasi nasional dan merusak kehormatan ekologis bangsa. Penindakan tegas dilakukan untuk melindungi satwa yang terancam punah dan memastikan warisan hayati Indonesia terjaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: