Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Strategi Kemenpar Wujudkan Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan

Strategi Kemenpar Wujudkan Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan Kredit Foto: Dok. Kemenpar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah nyata dalam mendorong iklim usaha yang sehat serta mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata. 

Baca Juga: Arif Budimanta Tutup Usia, Ekonom INDEF: Pemikirannya Harus jadi Pelajaran Hidup

Kementerian Pariwisata meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota segera menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, dengan mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek; membina melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata; dan mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha. 

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta mengevaluasi penerapan Surat Edaran tersebut dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata.

Sementara itu, Kementerian Pariwisata mengimbau Ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata untuk memiliki perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, mereka diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata, paling lambat 31 Desember 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: