Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenpar Gandeng Kemenkum Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Produk Wisata

Kemenpar Gandeng Kemenkum Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Produk Wisata Kredit Foto: Kemenpar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai upaya mendukung daya saing sektor pariwisata nasional.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.

Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Bayu Aji mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, terhadap berbagai produk unggulan di destinasi wisata.

"Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan. Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak," ujar Bayu Aji dikutip di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Melalui kerja sama tersebut, DJKI Kemenkum akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, serta pendampingan kepada Kemenpar dalam proses pelindungan indikasi geografis bagi produk-produk unggulan di kawasan pariwisata yang memiliki karakteristik dan keunikan daerah.

Sementara itu, Kemenpar akan menyediakan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis. Upaya pelindungan kekayaan intelektual juga akan diintegrasikan ke dalam pengembangan destinasi dan produk wisata.

Menurut Bayu Aji, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat identitas destinasi wisata, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Baca Juga: Kemenpar Nilai Kebijakan Bebas Visa Mampu Dongkrak Kunjungan Wisatawan Sebesar 32,4%

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi setiap tahun untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.

Bayu Aji menilai sinergi antara Kemenpar dan DJKI menjadi bagian dari strategi pembangunan pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga penguatan ekonomi masyarakat melalui pelindungan aset intelektual daerah.

"Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman