Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa. Penetapan ini berdasarkan hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I 2025 dengan komitmen pasti tiga tahun pertama senilai USD2.250.000 dan bonus tanda tangan USD300.000.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan, komitmen tersebut meliputi dua studi Geologi dan Geofisika (G&G) serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km persegi. WK Perkasa berada di lepas pantai Jawa Timur dengan perkiraan cadangan sekitar 228 juta barel minyak (Millions Barrel Oil/MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (Trillion Cubic Feet/TCF).
Penetapan resmi tercantum dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tertanggal 3 September 2025.
"SK ini juga memuat hasil lelang penawaran langsung WK Migas Tahap I 2025 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya," jelas Laode di Jakarta, Rabu (10/9).
Baca Juga: Dirjen Migas Panggil Pengelola BP AKR, Vivo, Shell hingga Pertamina, Ini Alasanya
Selain menetapkan pemenang WK Perkasa, pemerintah mengumumkan WK available yaitu WK Gagah di Sumatera Selatan. Wilayah seluas 1.595,48 km² ini memiliki perkiraan cadangan 173 MMBO atau 1,1 TCF, dengan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery. Komitmen pasti tiga tahun pertama berupa studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km², dengan minimum bonus tanda tangan USD300.000.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat dapat mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam jangka 30 hari kalender, dengan periode pengusulan enam bulan ke depan. Investor diperbolehkan mengusulkan syarat dan ketentuan berbeda sesuai kebutuhan. Informasi detail WK Gagah tersedia melalui laman resmi Kementerian ESDM.
Baca Juga: Ekspor Migas RI Januari–Juli 2025 Anjlok 14,56%
Laode menegaskan pemerintah berkomitmen memperbaiki iklim investasi hulu migas. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery atau Gross Split, pemberian 10% First Tranche Petroleum (FTP), harga Domestic Market Obligation 100%, penghapusan kewajiban relinquishment tiga tahun pertama, serta kemudahan akses data migas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Advertisement