Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah menegaskan komitmen memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojek daring, melalui skema iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan potongan 50 persen.
Skema ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).
Airlangga menjelaskan, peserta cukup membayar Rp10.800 untuk paket jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Mereka tinggal bayar sesuai paketnya saja. Bayarnya Rp10.800 dengan diskon 50 persen. Setengahnya lagi ditanggung BPJS,” kata Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Ungkap Alasan Sektor Pariwisata Dapat Insentif Pajak
Menurutnya, program ini sudah dimanfaatkan sekitar 200 ribu peserta, terutama pengemudi ojek daring. Pemerintah menargetkan jumlah peserta dapat meningkat hingga 700 ribu, mencakup pengemudi pangkalan, kurir, petani, pedagang, dan pekerja lepas lainnya.
Selain perlindungan ketenagakerjaan, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan perumahan bagi pekerja dengan memanfaatkan dana BPJS.
Suku bunga untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pekerja diturunkan dari rentang 1–6 persen menjadi 3–4 persen agar lebih kompetitif dibandingkan KPR komersial. Dana iuran juga dapat digunakan sebagai uang muka pembelian rumah.
“Karena BPJS memiliki 40 juta peserta, dana itu bisa dikembalikan untuk kepentingan pekerja, termasuk membantu kepemilikan rumah,” jelas Airlangga.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan program link and match untuk fresh graduate. Lulusan baru akan memperoleh subsidi gaji setara upah minimum provinsi (UMP) selama enam bulan guna mempercepat adaptasi dengan kebutuhan industri.
“Dengan begitu, dalam enam bulan mereka punya kemampuan sesuai kebutuhan industri, sehingga bisa langsung terserap,” ujarnya.
Airlangga optimistis rangkaian stimulus ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah tetap menargetkan laju pertumbuhan di kisaran 5,2 persen hingga akhir tahun dengan menjaga belanja pemerintah dan mendorong produktivitas tenaga kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement