Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maybank Informasikan Perubahan Ketentuan Maybank TREATS di Maybank Kartu Kredit

Maybank Informasikan Perubahan Ketentuan Maybank TREATS di Maybank Kartu Kredit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank Indonesia”) menginformasikan penyesuaian ketentuan Maybank TREATS di Maybank Kartu Kredit yang efektif mulai 28 Oktober 2025.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank, Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik

Melansir dari laman resmi Maybank, berikut transaksi yang tidak mendapatkan Maybank TREATS:

Ketentuan yang berlaku hingga 27 Oktober 2025 Ketentuan efektif 28 Oktober 2025

- Maybank XBill PLN, Telkom dan biaya-biaya.

- Maybank XCash dan Balance Conversion.

- Transaksi QR dengan sumber dana Maybank Kartu Kredit.

- Maybank XBill PLN, Telkom dan biaya-biaya.

- Maybank XCash dan Balance Conversion.

- Transaksi QR dengan sumber dana Maybank Kartu Kredit.

- Transaksi pembayaran, baik online maupun offline, yang mencakup kategori: pajak online, bea cukai, biaya imigrasi, BPJS, atau transaksi lain yang termasuk dalam Merchant Category Code (MCC) 9311 (pajak), dan 9399 (layanan pemerintah).

- Transaksi pembayaran, baik online maupun offline, yang mencakup kategori listrik, air minum, atau transaksi lain dalam Merchant Category Code (MCC) 4900 (utilities), dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000 per kartu. 

Klik di sini untuk Informasi Maybank TREATS.

Sementara untuk informasi produk atau layanan 24 jam, dapat menghubungi Maybank Customer Care di nomor telepon 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke [email protected] (Senin–Jumat pukul 08:00–20:00 WIB dan Sabtu–Minggu pukul 08:00–17:00 WIB).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: