OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank, Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Transparansi dan Publikasi Laporan Bank yang merupakan suatu langkah strategis guna menguatkan disiplin pasar, menambah keterbukaan informasi, serta mengukuhkan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan.
Regulasi ini mendorong perbankan untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material dengan lebih transparan, akurat, mutakhir, dan mudah diperbandingkan sesuai standar praktik internasional terbaik.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, OJK mengukuhkan komitmen dalam memperkuat tata kelola industri perbankan, meningkatkan transparansi informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Peningkatan transparansi tersebut diharapkan mampu menguatkan daya saing industri perbankan nasional dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.
POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A). Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK UMKM 2025, Dorong Akses Pembiayaan Cepat, Murah, dan Mudah
Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK. Laporan dipublikasikan meliputi:
- laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
- laporan eksposur risiko dan permodalan;
- laporan informasi atau fakta material;
- laporan suku bunga dasar kredit, dan
- laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).
POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.
Baca Juga: Kredit Konsumsi Tumbuh 8,49 Persen, OJK Jaga Stabilitas
Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement